Rabu, 12 Juli 2017

KOMUNIKASI PUBLIK SARANA MEWUJUDKAN KOTA CERDAS DAN CITRA PEMERINTAH TRANSPARANT DAN RESPONSIF

M A K A L A H

“KOMUNIKASI PUBLIK
SARANA MEWUJUDKAN KOTA CERDAS
DAN CITRA PEMERINTAH TRANSPARANT
DAN RESPONSIF”
(Makalah disusun sebagai salah satu syarat untuk mengikuti penyelenggaraan
 ujian dinas Tk. II Pemerintah Kota Binjai Tahun 2017)



OLEH :
LINDUNG LIMBONG, S. Sos

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA BINJAI

2017 


Daftar Isi


Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN.. 1
·         Latar Belakang. 1
·         Tupoksi Bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik. 3
BAB II PERMASALAHAN.. 5
·         Kurangnya Sumber Daya Apatur yang menguasai IT.. 5
·         Sistim Komunikasi yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal 5
·         Kurangnya pelibatan tokoh masyarakat sebagai media pencerdasan masyarakat5
·         Kurangnya Pemanfaatan Internet sebagai sarana layanan pemerintah. 5
·         Koordinasi yang susah karena berbeda kepentingan. 5
BAB III PEMBAHASAN.. 6
·         Kurangnya Sumber Daya Apatur yang menguasai IT.. 6
·         Sistim Komunikasi yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal 9
·         Kurangnya pelibatan tokoh masyarakat sebagai media pencerdasan masyarakat......................................................................................................12
·         Kurangnya Pemanfaatan Internet sebagai sarana layanan pemerintah. 13
·         Koordinasi yang susah karena berbeda kepentingan. 19
BAB IV PENUTUP. 23
·         Kesimpulan 23
·         Saran 24
DAFTAR PUSTAKA 25


Kata Pengantar



            Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan limpahan rahmatNya saya dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan yang diharapkan.
Makalah yang berjudul “Komunikasi Publik sarana mewujudkan Kota Cerdas dan Citra Pemerintahan Transparant dan Responsif” adalah salah satu syarat untuk mengikuti penyelenggaraan ujian Dinas Tk. II Pemerintah Kota Binjai tahun 2017.
            Harapan terbesar saya yaitu semoga apa yang telah ditulis dapat memberikan manfaat, baik untuk pembaca atau orang orang  yang akan menjadikannya sebagai tambahan  referensi. Kritik dan Saran  yang membangun sangat diharapkan sehingga dalam penulisan makalah berikutnya bisa lebih baik lagi.


Binjai,  Februari 2017


Lindung Limbong, S. Sos


KOMUNIKASI PUBLIK
 SARANA MEWUJUDKAN KOTA CERDAS
DAN CITRA PEMERINTAH TRANSPARAN SERTA RESPONSIF

BAB I
P E N D A H U L U A N

Latar Belakang
Kota Binjai dalam melakukan rencana pembangunan di masa depan telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD 2005-2025) . Dari RPJPD tersebut dijabarkan lagi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD). Saat ini  Kota Binjai akan melaksanakan RPJDP tahap ketiga yaitu RPJDP Tahun 2016-2021.
Dalam RPJDP 2016-2021 tertuang penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah.
Visi Pembangunan Kota Binjai Tahun 2016-2021 yaitu Terwujudnya Kota Cerdas yang Layak Huni, Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan Menuju Binjai yang Sejahtera.
Adapun Misi Pembangunan Kota Binjai Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :
1.      Mewujudkan Pemerintahan  yang cerdas (Smart Governance) melalui birokrasi yang berkesinambungan guna mewujudkan tata kelola pemerintah kota yang bersih, efektif, demokratis  dan terpercaya.
2.      Membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas (Smart People) dengan kualifikasi Pintar, Sehat, Produktif dan Sejahtera.
3.      Mengoptimalkan Produktifitas Pergerakan Masyarakat (Smart Mobility) melalui kualitas infrastruktur daerah yang mampu meningkatkan fungsi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.
4.      Meningkatkan Perekonomian Kota melalui Peningkatan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Terampil, Kreatif, Inovatif dan Produktip (Smart Ekonomy dan Smart Environment)
5.      Meningkatkan Kualitas Standar Hidup (Smart Living) dalam Aspek Kelayakan Kesejahteraan, Keadilan dan Kenyamanan.
Melihat Visi dan Misi Pembangunan  Kota Binjai Tahun 2016-2021 diatas, maka sebagai tools utama untuk mencapainya adalah dengan konsep Kota Cerdas (Smart City). Smart City menitikberatkan pada tata kelola (Smart Goverment), Sumber Daya Manusia (Smart People), Mobilitas (Smart Mobility), Ekonomi dan Lingkungan (Smart Economy dan Smart Environment) dan pada akhirnya akan meningkatkan kualitas standar hidup dalam aspek kelayakan, kesejahteraan dan kenyamanan.
Dalam Kaitannya dengan Konsep Smart City, Pemerintah Kota Binjai komitmen untuk mewujudkannya dengan melakukan Pemanfaatan Teknologi secara Langsung. Kota Binjai telah membentuk Tim Adhoc dan bekerjasama dengan Politeknik Negeri Medan dan PT. Telkom. Selain Tim, dan sejalan dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 maka dibentuklah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 6 dan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan Persandian. (Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Binjai serta Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang kedudukan dan susunan organisasi perangkat daerah).
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai merupakan Tipe C dipimpin oleh Kepala Dinas, yang anggotanya terdiri dari Sekretaris dan dua kepala bidang yaitu bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik dan bidang Aplikasi dan Telekomunikasi.
Pada Makalah ini, Penulis dibatasi untuk membahas sesuai dengan bidang tugas penulis yaitu bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai.
Adapun Tugas Bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik adalah melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik dan telekomunikasi publik.
Sedangkan Fungsi Bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik adalah sebagai berikut:
1.      Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini publik dan aspirasi publik di lngkup pemerintah daerah.
2.      Melakukan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah.
3.      Melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah.
4.      Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah.
5.      Melakukan pemberian teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi untuk lingkup pemerintah daerah.
6.      Melakukan evaluasi dan pelaporan pemberian teknis dan supervisi di pengelolaan informasi untuk lingkup pemerintah daerah.
7.      Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengembangan dan jasa telekomunikasi.
8.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.











BAB II
P E R M A S A L A H A N

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai sebagai pengemban amanah dalam membangun suatu layanan pemerintahan yang transparan dengan kualitas dan performansi yang handal dan untuk mewujudkan Kota Cerdas, Khususnya Bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik  tentu memiliki permasalahan antara lain :
1.      Kurangnya Sumber Daya Aparatur yang menguasai IT
2.      Sistim Komunikasi yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal.
3.      Kurangnya pelibatan tokoh masyarakat sebagai media pencerdasan masyarakat.
4.      Kurangnya pemanfaatan internet sebagai sarana layanan  pemerintah
5.      Koordinasi yang susah karena berbeda kepentingan.








BAB III
P E M B A H A S A N

1.     Kurangnya Sumber Daya Aparatur yang menguasai  IT
Keterbatasan Sumber Daya Aparatur yang berkompoten dalam bidang IT juga menjadi salah satu kendala tersendiri dalam hal pengupayaan pengembangan Smart Government. Pengembangan Smart Goverment tanpa dukungan Sumber Daya Aparatur yang memadai pada instansi pemerintahan akan mengurangi efektifitas bahkan akan menyebabkan penurunan performansi dari fungsi-fungsi yang seharusnya disediakan oleh Smart Goverment tersebut. Kenyataan ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa standar yang ditawarkan oleh sektor swasta bagi SDM IT lebih menjanjikan jika harus dibandingkan dengan apa yang menjadi standar di pemerintahan. Ketimpangan tingkat pendapatan tersebut menjadi faktor utama yang menyebabkan kekosongan SDM yang terampil pada bidang IT pada instansi-instansi  pemerintah
Sumber Daya Aparatur diyakini sebagai Brainware yaitu entitas yang akan merencanakan, menerapkan, menjalankan, mengontrol dan mengorganisasikan komponen-komponen sistim pemerintahan sehingga alur informasi dalam pemerintah dapat berjalan sesuai dengan harapan yang dituangkan dalam visi dan misi pembangunan.
Suatu Standar keahlian dibutuhkan untuk mendapatkan kebutuhan dasar dari Sumber Daya Aparatur yang akan dilibatkan dalam sistim informasi mulai dari kelurahan sampai dengan SKPD.

Untuk pengelolaan informasi di Dinas Komunikasi Informatika Kota Binjai   dibutuhkan kriteria Sumber Daya Aparatur dengan standar keahlian :
·         Memahami Konsep API dan menguasai UML
·         Menguasai HTML, XML, SSO, RSS, RDF, Portal, Document Format
·         Memahami konsep Web Service dan Enterprice Aplication Integration (EAI)
·         Menguasai Relational Database
·         Memahami operasi Web Server, Aplication Server, Data Cerver dan sistim operasinya
·         Menguasai Disk storage, RAID, dan Back-up systim
·         Menguasai konsep TCP-IP, LDAP, FTP, HTTP1.1, SMTP dan POP3.
Selain kriteria diatas, juga dibutuhkan beberapa Sumber Daya Aparatur  ahli komunikasi dan teknologi yang akan mengelola opini publik dan membuat konten informasi sehingga  mampu meningkatkan citra pemerintah yang responsif dan transparant.
Sampai saat ini komposisi Sumber Daya Aparatur  di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai masih sangat minim. Sebagai Dinas baru, Sumber Daya Aparatur yang sudah ada hanya sebanyak 11 (sebelas) orang.  Khusus untuk bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik, Sumber Daya Aparatur yang ada masih diisi oleh 1 (satu) orang Kepala Bidang dan 3 (tiga) orang Kepala Seksi  dengan latar belakang pendidikan yang beragam dan belum mempuyai staff.
Jumlah Sumber Daya Aparatur yang tersedia tentu sangatlah kurang mengingat beban kerja yang harus dilaksanakan sangatlah besar dan perlunya pembentukan opini dan konten pemerintah dalam melakukan tranformasi publik untuk persamaan persepsi dan guna terwujudnya masyarakat yang cerdas.
Konsep Kota Cerdas yang telah dituangkan dalam RPJMD dan untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Kota Binjai telah bergulir dengan Smart Government (e-Government) dengan dimulainya 5 aplikasi layanan masyarakat seperti yang disebutkan diatas, tentu harus segera disikapi dengan penyiapan Sumber Daya Aparatur yang memadai dan mumpuni sehingga Kota Cerdas tidak hanya  jadi slogan semata.
Ke depan, Selain Smart Government (tata kelola pemerintahan), akan diluncurkan juga berbagai aplikasi yang mendukung terwujudnya SmartPeople (Sumber Daya Manusia), Smart Mobility (Mobilitas), Smart Ekonomi dan Smart Enviromental (Ekonomi dan Lingkungan) serta Smart Living (aspek Kelayakan, kesejahteraan dan kenyamanan hidup).
Terwujudnya komponen (tools) Binjai Smart City tentu akan mewujudkan kemudahan hidup (easy live) bagi warga kotanya. Citra positip pemerintah dengan sendirinya akan meningkat sebab pembangunan yang dilaksanakan tetap menjaga keberlangsungan alam dan berprinsip keadilan. Hanya dengan pembangunan yang berwawasan lingkunganlah yang mampu menjaga kelestarian alam dan terhindar dari bencana alam.
Untuk itu, diharapkan kepada Badan Kepegawaian Kota Binjai untuk bisa memberikan dan menempatkan Sumber Daya Aparatur yang sesuai dengan keilmuan dan latar belakang pendidikan teknologi komunikasi di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Binjai.
Dalam memenuhi kebutuhan Sumber Daya Aparatur  sesuai dengan standar keahlian, selain dibutuhkan recruitment, juga dibutuhkan pelatihan-pelatihan (training) sehingga secara kebutuhan dan kapasitas dapat terpenuhi.  Pelatihan-pelatihan (trainining) menjadi solusi dan akan dilakukan secara berkala sampai standar keahlian yang dibutuhkan bisa terpenuhi.
Kebutuhan Sumber Daya Aparatur tersebut tidak harus dipenuhi dengan tenaga tetap. Untuk kebutuhan Sumber Daya Aparatur yang sifatnya temporer dan operasional rutin non strategis dapat dipenuhi dengan menggunakan Sumber Daya Aparatur dari luar pemerintah melalui pola outsourcing (Kontrak).
Beberapa kebutuhan Sumber Daya Aparatur yang mendesak perlu diadakan antara lain :
·         Tenaga Operator Command Center (3 Shif). Masing masing shif diisi oleh 2 (dua) orang. Kebutuhan ini bisa dilakukan dengan kontrak. Dengan adanya 3 shif maka perlu dilakukan kontrak Sumber Daya aparatur sebanyak 8 orang. 
·         Perlu Penambahan Sumber Daya Aparatur untuk mengisi jabatan Staff khususnya di Seksi Telekomunikasi Publik sebanyak 4 (empat) orang mengingat di seksi telekomunikasi publik sangat berkaitan dengan pelayanan yang akan diberikan kepada provider menara untuk melakukan survei dan pengawasan menara telekomunikasi, jasa titipan,serta melakukan pembinaan dan pengawasan warung internet.
·         Untuk Seksi Pengolahan Informasi Publik dan Seksi Pengelolaan Telekomunikasi Publik masing-masing dibutuhkan 2 (dua) orang Staf. Staff ini akan membantu melakukan perumusan pengelolaan opini dan aspirasi publik serta membuat konten komunikasi publik.

2.     Sistim Komunikasi yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal.
Sistim Komunikasi dapat ditinjau dari berbagai hal antara lain :
·         Ditinjau dari segi wilayah geografisnya
-       sistim komunikasi di pedesaan.
-       sistim komunikasi di perkotaan.
·         Ditinjau dari media yang digunakan.
-       media cetak
-       media elektronik
-        media tradisional
·         Ditinjau dari pola komunikasi
-       sistim komunikasi diri sendiri
-       sistim komunikasi antar persona,
-       sistim komunikasi kelompok
-       sistim komunikasi massa
Hakikat sistim komunikasi adalah pola hubungan yang saling melengkapi antar sistim dalam sistim komunikasi. Saat ini komunikasi dilihat sebagai suatu prioritas yang tinggi sebab agenda sekarang adalah tentang komunikasi komunikasi, konsultasi, dan keterlibatan masyarakat serta pelibatan staff  pemerintah (aparatur negara).
Pemerintah Kota Binjai harus mampu berkomunikasi dan melakukan keterlibatan komunitas-komunitas sebagai perangkat penting dalam mendukung kebijakan dan perlunya tindakan-tindakan lokal sebagi penguat citra pemerintah.
Pemerintah Kota Binjai sebagai komunikator pemberdayaan dan pembangunan masyarakat harus tetap berpegang teguh pada  filosopi bangsa yakni Pancasila, etika berkomunikasi dan menjunjung tinggi norma-norma kehidupan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Mewujudkan Kota yang cerdas harus mampu membangun sistim komunikasi dengan pelibatan berbagai elemen masyarakat, berbagai komunitas dan berbagai media. Media tradisional harus diberdayakan. Disamping menjaga nilai nilai budaya dan kearifan budaya, media tradisional juga dapat dipergunakan sebagai sarana pendukung dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan.
Pemerintah Kota Binjai harus menginventarisasi berbagai komunitas yang ada dan melakukan komunikasi sehingga antara pemerintah dengan komunitas punya suatu keterikatan dan saling membutuhkan.
Kebijakan kebijakan Pemerintah harus dikomunikasikan kepada masyarakat baik melalui media cetak, elektronik (Radio, televisi), internet dan media tradisional, sehingga masyarakat paham dan mau terlibat dalam berbagai peran untuk pengambilan kebijakan publik.
Dalam meningkatkan pembangunan, maka pemerintah haruslah mengkomunikasikan kepada masyarakat manfaat atau kegunaan setiap pembangunan yang akan dilaksanakan. Pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan pembangunan haruslah mempuyai kredibilitas, daya tarik, kesamaan dalam hal kebutuhan, harapan dan perasaan agar masyarakat dapat dipengaruhi untuk mengikuti keinginan dari pemerintah sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Masyarakat cerdas dapat diwujudkan dengan  pola komunikasi yang saling membangun. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai ceramah, temu ramah, silaturahmi dan berbagai pertemuan yang sifatnya saling mencerdaskan.  Hal ini akan memperbaiki citra pemerintah dan berhasil dalam menciptakan ruang-ruang dialog antar warga, membangun kemajemukan sebagai kekuatan budaya.
Komunikasi yang dibangun harus mengalir dan pemerintah harus menjamin terjadinya proses demokratisasi. Pengembangan sistim komunikasi diarahkan pada upaya meningkatkan dan memantapkan pertukaran informasi dan komunikasi antar berbagai sistim komunikasi.  

3.     Kurangnya pelibatan tokoh masyarakat sebagai media pencerdasan masyarakat.
Tokoh masyarakat, tentunya merupakan representasi dari adanya sifat-sifat kepemimpinan yang menjadi acuan bagi masyarakat dalam mewujudkan harapan serta keinginan-keinginan masyarakat.Tokoh masyarakat adalah orang-orang terpandang dan disegani diwilayahnya. Mereka dianggap sebagi orang kunci dan mampu memberi pandangan pandangan. Selain itu, mereka juga dianggap sebagai penyambung lidah masyarakat.
Tokoh masyarakat jika diberdayakan akan mampu sebagai motor penggerak perubahan yang diinginkan dalam mewujudkan masyarakat cerdas. Berbagai isu kebijakan pemerintah dapat disisipkan oleh tokoh masyarakat untuk membentuk citra pemerintah yang responsif dan transparant dalam mengambil berbagai kebijakan pembangunan.
Tokoh masyarakat seperti pemuka agama, cendikiawan, dan budayawan harus dirangkul dan dilibatkan dalam sistim komunikasi.  Sistim Komunikasi yang dibangun akan menjamin terjadinya alir informasi dan adanya perubahan pandangan sehingga warga kota memahami berbagai kebijakan yang akan dilahirkan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan.
Pelibatan Tokoh Masyarakat sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Binjai, tetapi masih belum maksimal terlebih dalam usaha pencerdasan masyarakat. Untuk itu, ke depan akan diupayakan untuk melakukan pendekatan-pendekatan komperehensif dan membangun kerja sama sehingga citra pemerintah di mata masyarakat akan menjadi lebih baik.

4.     Kurangnya pemanfaatan internet sebagai sarana layanan  pemerintah
Penggunaan teknologi informasi komunikasi dalam pembangunan bangsa menjadi prasyarat kunci dalam memenangkan dan menumbuhkan kemandirian serta memenangkan persaingan. Dalam bidang pemerintahan, teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi tulang punggung informasi sebagai sumberdaya yang sangat membantu dalam menentukan kebijaksanaan pemerintah serta menjadi pendukung pengambilan keputusan.
Untuk memenuhi tuntutan diatas serta pengembangan sistim manajemen yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah Kota Binjai melaksanakan proses transpormasi  menuju e-government.
Melalui pengembangan e-Government, dilakukan penataan sistim manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah Kota Binjai dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi dan birokrasi dan membentuk jaringan sistim manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instasi pemerintah bekerja secara terpadu sehingga mampuu menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan.
e-Government merupakan program pemerintah dalam upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik serta melakukan transpormasi guna menfasilitasi kegiatan masyarakat dan kalangan bisnis untuk mewujudkan perekonomian berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.   
Untuk terwujudnya layanan e-government, ketersediaan jaringan internet menjadi prasyarat mutlak.  Untuk itu diharapkan agar semua SKPD sudah harus tersambung dengan internet (IndiHome atau Speedy) sehingga akses internet bisa terkoneksi dan bisa berinteraksi.
Internet sebagai teknologi informasi dan komunikasi merupakan teknologi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Dalam pertumbuhannya, setiap tahun pengguna internet semakin bertambah. Hal ini menjadi peluang bagi pemerintah untuk menyediakan layanan yang dapat diakses melalui internet dengan  layanan web. Melalui akses web, masyarakat dapat memperoleh layanan informasi  dan layanan online. Layanan web merupakan layanan yang paling umum digunakan di teknologi internet untuk menyajikan informasi dan layanan.  
Pemerintah Kota Binjai telah membuat web dengan situs : http: binjai. go.id dan binjaikota. go.id sebagai sarana layanan dan tukar informasi. Selain itu untuk mewujudkan kota cerdas (Smart City) juga telah dilakukan soft louncing beberapa layanan yang antara lain, :
·         e-Musrenbang yaitu aplikasi partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan dari kepala lingkungan hingga pemerintah kota. Warga dapat melihat penyusunan usulan pembangunan  serta memberikan dukungan terhadap usulan pembangunan. Dengan adanya e-musrenbang maka kualitas pelaksanaan musrenbang akan meningkat dimana partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan sehingga terjadi suatu sinergi antata pemerintah kota dengan warganya.
·         e-Masyarakat yaitu sistim pengaduan berbasis aplikasi mobile, dimana pengguna (warga Kota Binjai) dapat melaporkan semua permasalahan secara online, dilengkapi dengan fitur upload foto serta koordinat lokasi. Semua pengaduan akan disimpan di database dan di tampilkan pada Binjai Command Center dan akan diteruskan kepada SKPD terkait dan prosesnya diawasi langsung oleh Walikota Binjai.
Hadirnya e-masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas komunikasi pemerintah kota dengan warganya dalam pelaksanaan pembangunan kota. Beberapa manfaat yang bisa diambil dari e-masyarakat antara lain lancarnya komunikasi warga dengan pemerintah, Adanya Partisipasi Masyarakat pada pembangunan kota, transparansi penanganan pengaduan dari masyarakat, Pemerintah kota dapat memonitoring gangguan pada kota dan terukurnya kinerja SKPD dalam menangani keluhan masyarakat.
·         e-Dokter yaitu aplikasi dimana pasien melakukan registrasi secara online dan akan mendapatkan waktu kunjungan rawat jalan di poliklinik yang dituju. Pasien tidak harus antri panjang di Rumah Sakit. Hal ini tentu akan menguntungkan bagi masyarakat dimana masyarakat dapat melakukan efisiensi waktu, tenaga dan mendapatkan kecepatan pelayanan yang terukur.
·         e-Perizinan yaitu Sistim Perizinan Terpadu. Seluruh perizinan yang dibawah pengelolaan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dapat didaftar online dan dapat di pantau online sehingga pemohon hanya datang untuk verifikasi data. Petugas Verifikasi lapangan harus menginput foto dan koordinat dari lokasi izin yang dikeluarkan. Layanan e-Perizinan memberi kemudahan bagi pemohon izin, transparansi  dan mencegah praktek Pungli.
·         e-Rencana dan Anggaran yaitu aplikasi penyusunan anggaran yang dapat diakses oleh SKPD terkait. Setiap SKPD dapat mengetahui anggaran untuk SKPDnya dan dapat dilakukan revisi sesuai dengan waktu yang dibutuhkan. Layanan ini akan menghemat waktu dalam penyusunan anggaran, lebih transparan dan lebih cepat dalam menyusun laporan.
Kelima aplikasi diatas akan terus dijalankan dan disempurnakan. Ia akan ber-evolusi dan dengan sendirinya akan terus diperbaharui secara berkala sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
Untuk Situs/ Web Pemerintah Kota Binjai di http : binjai.go.id dan binjaikota. go.id harus memperhatikan Beberapa Parameter antara lain :
1.      Kecepatan (Speed)
Faktor kecepatan tampilan sebuah situs web pemerintah daerah sangat berpengaruh terhadap pengunjung. Suatu situs web pemerintah yang lambat waktu diakses akan membuat pengunjung cenderung menutup browser situs web.
2.      Homepage
Homepage pada suatu situs pemerintah daerah adalah halaman pertama yang akan dibuka oleh pengunjung. Suatu bentuk homepage yang menarik akan memberi kesan tersendiri bagi pengunjung untuk mengetahui lebih jauh tentang isi dari situs web pemerintah daerah.
3.      Isi (Content)
Isi (Content) situs web pemerintah daerah merupakan sejumlah informasi yang disampaikan oleh suatu lembaga pemerintah daerah kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan bukan hanya informasi dari lembaga pemerintah daerah saja, tetapi juga haris memperhatikan sejumlah informasi yang diperlukan masyarakat.
4.      Konteks
Konteks suatu situs web pemerintah daerah harus mencerminkan dan sejalan dengan visi dan misi, serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari lembaga pemerintah daerah yang bersangkutan. Pembuatan situs web mempuyai sasaran agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh akses kepada informasi dan layanan pemerintah darah.
5.      Kemudahan dibaca (Readibility)
Suatu situs web harus mudah dibaca, dimengerti dan dipahami oleh pengunjung. Sebagai salah satu media penyaji informasi pemerintah daerah, situs web pemerintah daerah harus memperhatikan faktor kenyamanan, dan memberikan kemudahan bagi pengunjung.
6.      Mobilitas Data
Data pada suatu isi (content) sebuah situs web pemerintah daerah harus selalu dimutahirkan. Ditinjau dari sisi mobilitasnya, suatu data dapat dibedakan  menjadi 2 (dua)  macam yaitu data statis dan data dinamis.
7.      Ketepatan (Accuracy)
Salah satu parameter keberhasilan suatu situs web pemerintah daerah adalah ketepatan (accuracy). Pengertian ketepatan disini adalah mengenai kemampuan dan ketepatan situs web pemerintah daerah dalam menyajikan informasi.
8.      Layanan Publik
Salah satu tujuan dari e-government adalah memberikan layanan publik secara elektronik melalui media situs web pemerintah daerah. Situs web pemerintah daerah harus memberikan informasi tentang layanan publik yang diberikan oleh lembaga pemerintah daerah bersangkutan atau lembaga pemerintah lainnya kepada masyarakat.
9.      Ukuran kualitas Interaksi (Usability)
Ukuran kualitas interaksi pad situs web pemerintah daerah adlah pengalaman pengunjung ketika melakukan interaksi pada situs web pemerintah. Pada Situs web pemerintah, ukuran kualitas interaksi (usability) lebih cenderung  mengacu pada desain dari User Interface (UI)

10.   Penggunaan Platform
Penggunaan suatu platform menpuyai korelasi dengan penggunaan dan pengembangan aplikasi pada suatu situs web pemerintah.
Selain itu, harapan kedepan agar setiap SKPD mempuyai web masing-masing SKPD yang langsung link dengan web/ portal Pemerintah Kota Binjai. Dibutuhkan komitmen masing-masing pimpinan SKPD untuk menunjuk dan menetapkan Petugas Pengolah Informasi Data (PPID)  sebagai penghimpun dan pemberi informasi di SKPDnya (Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Untuk akses layanan, peran warung internet (warnet) juga sangat penting sebagai media masyarakat dalam mengakses kebijakan pembangunan di Kota Binjai. Pemerintah harus mampu melakukan penafisan konten pornografi di berbagai warung internet yang ada di Kota Binjai. Ide internet sehat harus segera dilaksanakan agar masyarakat secara cerdas dapat memanfaatkan teknologi komunikasi untuk berbagai kebutuhan.
Mindset masyarakat tentang internet harus dirubah. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa internet   adalah hal yang tabu, negatif dan sarat dengan muatan pornografi. Internet Sehat harus diubah menjadi sebuah budaya masyarakat untuk sarana pendidikan, pengetahuan, pembelajaran dan sarana interaktif sehat dan bermasyarakat. Dengan demikian maka internet akan membuat masyarakat itu sendiri semakin cerdas, sehat, mandiri dan sejahtera.
Mewujudkan hal diatas bukanlah hal yang mudah. Perlu dilakukan pendekatan dan sosialisasi. Seluruh warung internet yang ada di Kota Binjai akan didata dan dilakukan pembinaan.
Mengingat akses internet mempuyai peranan penting dalam mencerdaskan masyarakat, kedepan Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai akan menambah spot-spot baru untuk akses internet gratis.   Spot-spot tersebut diutamakan didaerah-daerah yang bukan komersil tetapi merupakan tempat/wadah berinteraksinya masyarakat. Diutamakan di tempat tempat umum seperti tanah lapang, sekolah dan lapangan terbuka umum lainnya.
Melalui internet, Kota Cerdas akan diwujudkan dengan mengenalkan berbagai produk pemerintah berupa kebijakan, regulasi dan Sosialisasi kepada warganya dan berusaha menjalin kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat yang menjadi panutan sosial.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, sebagai leading sektor Smart City menyadari betul bahwa kurangnya pemanfaatan internet sebagai layanan pemerintah selama ini menyebabkan  kurang dikenalnya produk- produk kebijakan pembangunan.
Untuk itu, Pemerintah Kota Binjai ke depannya secara bertahap akan tetap berkomitmen untuk memperkenalkan layanan pemerintah selain Smart Government, seperti Smart People, Smart mobility, Smart Ekonomi dan Smart enviromental dan Smart Living.
Tersedianya Layanan Pemerintah melalui internet akan mampu mencerdaskan warga dan melahirkan generasi emas yang peduli akan kebijakan pemerintah.

5.     Koordinasi yang susah karena berbeda kepentingan.
Koordinasi adalah hal yang mudah diucapkan tetapi susah untuk dilaksanakan. Koordisasi tidak akan mudah jika sudah terjadi perbedaan kepentingan. Dalam hal pembangunan menara telekomunikasi misalnya, dimana pihak provider merasa sudah melaksanakan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa dan terpenuhinya rasa keadilan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.
Di sisi Pemerintahahan Daerah, Selama ini Provider dikenakan biaya retribusi  berdasarkan perda retribusi umum, tetapi hal ini digugat  dan dimenangkan oleh pemohon (dalam hal ini Provider) sehingga Mahkamah Konstitusi mengabulkan keinginan Provider. Retribusi yang harus dibayar oleh provider hanya berdasarkan jasa yang telah diberikan pemerintah terhadap Provider.
 Dalam hal pembangunan menara telekomunikasi, provider lebih memilih di daerah komersil sehingga dibeberapa tempat sudah berdiri berbagai menara dengan jarak yang berdekatan. Pemerintah Kota Binjai mendorong penyebaran menara telekomunikasi sampai ke daerah non komersil sehingga tidak terjadi hutan menara di daerah komersil.
Kebijakan menara bersama, seakan-akan hanya menjadi regulasi dan slogan semata sebab telah terjadi pertumbuhan menara didaerah komersil yang jaraknya sangat berdekatan. Hal ini tentu memperburuk wajah kota.
Mengenai pembangunan Menara telekomunikasi sebenarnya sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Binjai Tahun 2011-2030. Dalam Peraturan Daerah tersebut dikatakan bahwa pembangunan menara telekomunikasi dibagi berdasarkan dalam zona-zona dan harus memperhatikan potensi ruang kota yang tersedia, kepadatan pemakai jasa telekomunikasi yang disesuaikan dengan kaidah penataan ruang kota, keamanan dan ketertiban lingkungan, estetika dan kebutuhan telekomunikasi pada umumnya.
Menara telekomunikasi diklasifikasikan dalam 2 (dua) bentuk, terdiri dari menara telekomunikasi tunggal dan menara telekomunikasi rangka yang desain (bentuk) konstruksinya disesuaikan dengan peletakannya, Menara telekomunikasi diklasifikasikan menurut jenisnya dalam 2 (dua) bentuk, terdiri dari menara telekomunikasi/tower induk dan menara telekomunikasi /tower Base Tranciever Station (BTS) yang konstruksinya disesuaikan dengan fungsinya.
§ Jarak minimal atau radius yang diperbolehkan untuk penempatan titik lokasi menara telekomunikasi adalah 1 (satu) kilometer dari tower terdekat, Rencana kawasan yang termasuk dalam zona I adalah Kawasan SPK-C (Kec, Binjai Kota).
§ Pembangunan menara telekomunikasi yang diperbolehkan dengan konstruksi menara telekomunikasi tunggal maupun menara telekomunikasi rangka yang peletakannya hanya dipermukaan tanah, dengan ketinggian maksimal 70 meter.
§ Jarak minimal atau radius yang diperbolehkan untuk penempatan titik lokasi menara telekomunikasi adalah 1 (satu) kilometer dari tower terdekat, Rencana kawasan yang termasuk dalam zona II adalah SPK-A, SPK-B, SPK-D, SPK-E dan SPK-F.
Dalam upaya meminimalkan jumlah menara telekomunikasi pembangunan menara telekomunikasi baru diharuskan untuk disiapkan dengan konstruksi yang memenuhi syarat dan harus merupakan menara telekomunikasi bersama yang digunkan oleh lebih dari 2 operator, Dalam hal ini operator diwajibkan menyampaikan rencana penempatan antena/menara (cell planning) kepada pemerintah daerah untuk disesuaikan dengan pola pesebaran menara telekomunikasi pemerintah daerah.
Penataan Menara Telekomunikasi perlu segera dilaksanakan sehingga estetika kota terpenuhi. Dibeberapa negara lain, Menara Telekomunikasi dapat ditumpangkan di bangunan bangunan tinggi seperti menara gereja dan menara mesjid.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai Khususnya Bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik  diberi kewenangan dalam pengawasan menara telekomunikasi yang sebelumnya kewenangan tersebut terletak di Dinas Perhubungan Kota Binjai. Untuk Perizinan mendirikan menara telekomunikasi jatuhnya di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai setelah dilakukan rapat teknis.
Perlu segera dilakukan regulasi yang menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengawasan menara telekomunikasi di Kota Binjai. Untuk itu maka akan lahir satu pola yang baku dan akan menjadi Standar Operasional Prosedur  dalam persyaratan dan mekanisme pelayanan perizinan menara telekomunikasi.
Melihat permasalahan koordinasi diatas, tentu terdapat berbagai perbedaan kepentingan, namun perbedaan kepentingan tersebut harus didalami dan dipahami dalam rangka terwujudnya masyarakat yang cerdas. Sistim komunikasi harus dibangun sehingga berbagai perbedaan kepentingan tersebut menjadi sinergi untuk terwujudnya citra pemerintah yang responsif dan transparant.
Selain menara telekomunikasi, meningkatkan pengawasan terhadap jasa titipan yang belum memiliki izin merupakan permasalahan khusus oleh karena kebanyakan izin usaha adalah cabang dari pusat. Jasa titipan hanya memiliki izin usaha dari pusat saja.
Banyaknya jumlah usaha jasa titipan yang belum memiliki izin yang dikeluarkan oleh daerah menyebabkan sulitnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa titipan. Hal ini dapat merugikan daerah dimana pelaku usaha yang melakukan aktifitas usahanya di Kota Binjai tetapi tidak memberikan kontribusi bagi daerah itu sendiri yaitu Kota Binjai.
BAB IV
P E N U T U P

K e s i m p u l a n
Keberhasilan Bidang Informasi, Komunikasi dan  Telekomunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai  adalah dengan melakukan pemanfaatkan berbagai Komunikasi Publik, Sistim Komunikasi yang melibatkan berbagai komunitas dan tokoh masyarakat dan kekuatan koordinasi sebagai sinergi dalam mewujudkan kota yang cerdas, layak huni, berdaya saing  dan berwawasan lingkungan menuju Binjai yang sejahtera.
Komunikasi publik merupakan suatu komunikasi yang dilakukan di depan banyak orang. Dalam komunikasi publik pesan yang disampaikan dapat berupa suatu informasi, ajakan, gagasan. Sarananya, bisa media massa, bisa pula melalui orasi pada rapat umum atau aksi demonstrasi, blog, situs jejaring sosial, kolom komentar di website/blog, e-mail, milis, SMS, surat, surat pembaca, reklame, spanduk, atau apa pun yang bisa menjangkau publik. Yang pasti, Komunikasi Publik memerlukan keterampilan komunikasi lisan dan tulisan agar pesan dapat disampaikan secara efektif dan efisien.
Komunikasi publik sering juga disebut dengan komunikasi massa. Namun, komunikasi publik memiliki makna yang lebih luas dibanding dengan komunikasi massa. 
Membangun Citra Pemerintah yang transparan dan responsif harus melibatkan masyarakat dalam berbagai peran. Perlu dukungan dari berbagai komunitas-komunitas dan  Tokoh Masyarakat sehinggga tercipta partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program pembangunan yang telah ditetapkan.

S a r a n
Dari kesimpulan diatas ada beberapa  saran yang harus ditindak lanjuti,
1.      Pemerintah Kota Binjai perlu menggunakan berbagai saluran komunikasi publik sehingga terbentuk citra pemerintah yang transparan dan responsif .
2.      Sistim komunikasi yang dibangun harus melibatkan berbagai komunitas dan para tokoh masyarakat.
3.      Kekuatan komunikasi dan koordinasi harus bersinergi untuk terwujudnya Kota Cerdas (Smart City).
















DAFTAR PUSTAKA

1.      RPJMD KOTA BINJAI, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Binjai Tahun 2016-2021.
2.      Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016, tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
3.      Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030.
4.      Republik Indonesia. 1999. Undang Undang Telekomunikasi Nomor 39. Jakarta. Sekretariat Negara.
5.      Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 23. Tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah sub bidang Pos dan Telekomunikasi. Jakarta
6.      Republik Indonesia.2008. Peraturan  Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 02. Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama telekomunikasi. Jakarta

 

                      Download