Tuan Jonggi Nabolon (Jonggi Manaor)
Kamis, 03 Agustus 2017
Senin, 31 Juli 2017
Minggu, 23 Juli 2017
Jumat, 21 Juli 2017
Minggu, 16 Juli 2017
Rabu, 12 Juli 2017
KOMUNIKASI PUBLIK SARANA MEWUJUDKAN KOTA CERDAS DAN CITRA PEMERINTAH TRANSPARANT DAN RESPONSIF
M A K A L A H
“KOMUNIKASI PUBLIK
SARANA MEWUJUDKAN KOTA CERDAS
DAN CITRA PEMERINTAH TRANSPARANT
DAN RESPONSIF”
(Makalah
disusun sebagai salah satu syarat untuk mengikuti penyelenggaraan
ujian dinas Tk. II Pemerintah Kota Binjai
Tahun 2017)
OLEH
:
LINDUNG LIMBONG, S. Sos
DINAS
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA
BINJAI
2017
Daftar Isi
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN.. 1
·
Latar Belakang. 1
·
Tupoksi Bidang Informasi, Komunikasi
dan Telekomunikasi Publik. 3
BAB II PERMASALAHAN.. 5
·
Kurangnya Sumber Daya Apatur yang menguasai IT.. 5
·
Sistim Komunikasi yang tersedia belum dimanfaatkan secara
optimal 5
·
Kurangnya pelibatan tokoh masyarakat sebagai media
pencerdasan masyarakat5
·
Kurangnya Pemanfaatan Internet sebagai
sarana layanan pemerintah. 5
·
Koordinasi yang susah karena berbeda
kepentingan. 5
BAB III PEMBAHASAN.. 6
·
Kurangnya Sumber Daya Apatur yang menguasai IT.. 6
·
Sistim Komunikasi yang tersedia belum dimanfaatkan secara
optimal 9
·
Kurangnya pelibatan tokoh masyarakat sebagai media
pencerdasan masyarakat......................................................................................................12
·
Kurangnya Pemanfaatan Internet sebagai
sarana layanan pemerintah. 13
·
Koordinasi yang susah karena berbeda
kepentingan. 19
BAB IV PENUTUP. 23
·
Kesimpulan 23
·
Saran 24
DAFTAR PUSTAKA 25
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
limpahan rahmatNya saya dapat
menyelesaikan makalah ini
sesuai dengan yang diharapkan.
Makalah yang berjudul “Komunikasi Publik sarana
mewujudkan Kota Cerdas dan Citra Pemerintahan Transparant dan Responsif” adalah
salah satu syarat untuk mengikuti penyelenggaraan ujian Dinas Tk. II Pemerintah
Kota Binjai tahun 2017.
Harapan terbesar saya yaitu semoga apa yang telah ditulis
dapat memberikan manfaat, baik untuk pembaca atau orang orang yang akan menjadikannya sebagai tambahan referensi. Kritik dan Saran yang membangun sangat diharapkan sehingga
dalam penulisan makalah berikutnya bisa lebih baik lagi.
Binjai, Februari 2017
Lindung Limbong, S. Sos
KOMUNIKASI PUBLIK
SARANA MEWUJUDKAN KOTA CERDAS
DAN CITRA PEMERINTAH TRANSPARAN SERTA
RESPONSIF
BAB I
P E N D A H U L U A N
Latar Belakang
Kota
Binjai dalam melakukan rencana pembangunan di masa depan telah menetapkan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD 2005-2025) . Dari RPJPD
tersebut dijabarkan lagi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah(RPJMD). Saat ini Kota Binjai akan
melaksanakan RPJDP tahap ketiga yaitu RPJDP Tahun 2016-2021.
Dalam
RPJDP 2016-2021 tertuang penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah
yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan
keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah.
Visi
Pembangunan Kota Binjai Tahun 2016-2021 yaitu Terwujudnya Kota Cerdas yang
Layak Huni, Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan Menuju Binjai yang
Sejahtera.
Adapun
Misi Pembangunan Kota Binjai Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan
Pemerintahan yang cerdas (Smart
Governance) melalui birokrasi yang berkesinambungan guna mewujudkan tata kelola
pemerintah kota yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
2. Membangun
Sumber Daya Manusia yang berkualitas (Smart People) dengan kualifikasi Pintar,
Sehat, Produktif dan Sejahtera.
3. Mengoptimalkan
Produktifitas Pergerakan Masyarakat (Smart Mobility) melalui kualitas
infrastruktur daerah yang mampu meningkatkan fungsi ekonomi, sosial dan budaya
masyarakat.
4. Meningkatkan
Perekonomian Kota melalui Peningkatan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Terampil, Kreatif, Inovatif dan Produktip
(Smart Ekonomy dan Smart Environment)
5. Meningkatkan
Kualitas Standar Hidup (Smart Living) dalam Aspek Kelayakan Kesejahteraan,
Keadilan dan Kenyamanan.
Melihat
Visi dan Misi Pembangunan Kota Binjai
Tahun 2016-2021 diatas, maka sebagai tools utama untuk mencapainya adalah
dengan konsep Kota Cerdas (Smart City). Smart City menitikberatkan pada tata
kelola (Smart Goverment), Sumber Daya Manusia (Smart People), Mobilitas (Smart
Mobility), Ekonomi dan Lingkungan (Smart Economy dan Smart Environment) dan
pada akhirnya akan meningkatkan kualitas standar hidup dalam aspek kelayakan,
kesejahteraan dan kenyamanan.
Dalam
Kaitannya dengan Konsep Smart City, Pemerintah Kota Binjai komitmen untuk
mewujudkannya dengan melakukan Pemanfaatan Teknologi secara Langsung. Kota
Binjai telah membentuk Tim Adhoc dan bekerjasama dengan Politeknik Negeri Medan
dan PT. Telkom. Selain Tim, dan sejalan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 maka dibentuklah Dinas Komunikasi
dan Informatika Kota Binjai yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 6 dan
merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan
informatika, bidang statistik dan Persandian. (Peraturan Daerah Kota Binjai
Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Binjai serta
Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang kedudukan dan susunan
organisasi perangkat daerah).
Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Binjai merupakan Tipe C dipimpin oleh Kepala
Dinas, yang anggotanya terdiri dari Sekretaris dan dua kepala bidang yaitu
bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik dan bidang Aplikasi dan
Telekomunikasi.
Pada
Makalah ini, Penulis dibatasi untuk membahas sesuai dengan bidang tugas penulis
yaitu bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Binjai.
Adapun
Tugas Bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik adalah
melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan
opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi
untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten
lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi
publik dan telekomunikasi publik.
Sedangkan
Fungsi Bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik adalah sebagai
berikut:
1. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini publik dan aspirasi
publik di lngkup pemerintah daerah.
2. Melakukan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah.
3. Melakukan
pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi
publik di lingkup pemerintah daerah.
4. Penyiapan
bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di
bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah,
pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah.
5. Melakukan
pemberian teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi untuk lingkup
pemerintah daerah.
6. Melakukan
evaluasi dan pelaporan pemberian teknis dan supervisi di pengelolaan informasi untuk
lingkup pemerintah daerah.
7. Monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengembangan dan jasa
telekomunikasi.
8. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
BAB II
P E R M A S A L A H A N
Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Binjai sebagai pengemban amanah dalam membangun
suatu layanan pemerintahan yang transparan dengan kualitas dan performansi yang
handal dan untuk mewujudkan Kota Cerdas, Khususnya Bidang Informasi, Komunikasi
dan Telekomunikasi Publik tentu memiliki
permasalahan antara lain :
1.
Kurangnya
Sumber Daya Aparatur yang menguasai IT
2.
Sistim
Komunikasi yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal.
3.
Kurangnya
pelibatan tokoh masyarakat sebagai media pencerdasan masyarakat.
4.
Kurangnya
pemanfaatan internet sebagai sarana layanan
pemerintah
5.
Koordinasi
yang susah karena berbeda kepentingan.
BAB III
P E M B A H A S A N
1.
Kurangnya
Sumber Daya Aparatur yang menguasai IT
Keterbatasan
Sumber Daya Aparatur yang berkompoten dalam bidang IT juga menjadi salah satu
kendala tersendiri dalam hal pengupayaan pengembangan Smart Government.
Pengembangan Smart Goverment tanpa dukungan Sumber Daya Aparatur yang memadai
pada instansi pemerintahan akan mengurangi efektifitas bahkan akan menyebabkan
penurunan performansi dari fungsi-fungsi yang seharusnya disediakan oleh Smart Goverment
tersebut. Kenyataan ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa standar yang
ditawarkan oleh sektor swasta bagi SDM IT lebih menjanjikan jika harus
dibandingkan dengan apa yang menjadi standar di pemerintahan. Ketimpangan
tingkat pendapatan tersebut menjadi faktor utama yang menyebabkan kekosongan
SDM yang terampil pada bidang IT pada instansi-instansi pemerintah
Sumber
Daya Aparatur diyakini sebagai Brainware yaitu entitas yang akan merencanakan,
menerapkan, menjalankan, mengontrol dan mengorganisasikan komponen-komponen
sistim pemerintahan sehingga alur informasi dalam pemerintah dapat berjalan
sesuai dengan harapan yang dituangkan dalam visi dan misi pembangunan.
Suatu
Standar keahlian dibutuhkan untuk mendapatkan kebutuhan dasar dari Sumber Daya
Aparatur yang akan dilibatkan dalam sistim informasi mulai dari kelurahan
sampai dengan SKPD.
Untuk
pengelolaan informasi di Dinas Komunikasi Informatika Kota Binjai dibutuhkan kriteria Sumber Daya Aparatur dengan
standar keahlian :
·
Memahami Konsep API dan
menguasai UML
·
Menguasai HTML, XML, SSO,
RSS, RDF, Portal, Document Format
·
Memahami konsep Web
Service dan Enterprice Aplication Integration (EAI)
·
Menguasai Relational
Database
·
Memahami operasi Web
Server, Aplication Server, Data Cerver dan sistim operasinya
·
Menguasai Disk storage,
RAID, dan Back-up systim
·
Menguasai konsep
TCP-IP, LDAP, FTP, HTTP1.1, SMTP dan POP3.
Selain
kriteria diatas, juga dibutuhkan beberapa Sumber Daya Aparatur ahli komunikasi dan teknologi yang akan
mengelola opini publik dan membuat konten informasi sehingga mampu meningkatkan citra pemerintah yang
responsif dan transparant.
Sampai
saat ini komposisi Sumber Daya Aparatur
di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai masih sangat minim.
Sebagai Dinas baru, Sumber Daya Aparatur yang sudah ada hanya sebanyak 11 (sebelas)
orang. Khusus untuk bidang Informasi,
Komunikasi dan Telekomunikasi Publik, Sumber Daya Aparatur yang ada masih diisi
oleh 1 (satu) orang Kepala Bidang dan 3 (tiga) orang Kepala Seksi dengan latar belakang pendidikan yang beragam
dan belum mempuyai staff.
Jumlah
Sumber Daya Aparatur yang tersedia tentu sangatlah kurang mengingat beban kerja
yang harus dilaksanakan sangatlah besar dan perlunya pembentukan opini dan
konten pemerintah dalam melakukan tranformasi publik untuk persamaan persepsi
dan guna terwujudnya masyarakat yang cerdas.
Konsep
Kota Cerdas yang telah dituangkan dalam RPJMD dan untuk mewujudkan visi misi
Pemerintah Kota Binjai telah bergulir dengan Smart Government (e-Government)
dengan dimulainya 5 aplikasi layanan masyarakat seperti yang disebutkan diatas,
tentu harus segera disikapi dengan penyiapan Sumber Daya Aparatur yang memadai
dan mumpuni sehingga Kota Cerdas tidak hanya
jadi slogan semata.
Ke
depan, Selain Smart Government (tata kelola pemerintahan), akan diluncurkan
juga berbagai aplikasi yang mendukung terwujudnya SmartPeople (Sumber Daya
Manusia), Smart Mobility (Mobilitas), Smart Ekonomi dan Smart Enviromental
(Ekonomi dan Lingkungan) serta Smart Living (aspek Kelayakan, kesejahteraan dan
kenyamanan hidup).
Terwujudnya
komponen (tools) Binjai Smart City tentu akan mewujudkan kemudahan hidup (easy
live) bagi warga kotanya. Citra positip pemerintah dengan sendirinya akan
meningkat sebab pembangunan yang dilaksanakan tetap menjaga keberlangsungan
alam dan berprinsip keadilan. Hanya dengan pembangunan yang berwawasan
lingkunganlah yang mampu menjaga kelestarian alam dan terhindar dari bencana
alam.
Untuk
itu, diharapkan kepada Badan Kepegawaian Kota Binjai untuk bisa memberikan dan
menempatkan Sumber Daya Aparatur yang sesuai dengan keilmuan dan latar belakang
pendidikan teknologi komunikasi di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota
Binjai.
Dalam
memenuhi kebutuhan Sumber Daya Aparatur
sesuai dengan standar keahlian, selain dibutuhkan recruitment, juga
dibutuhkan pelatihan-pelatihan (training) sehingga secara kebutuhan dan
kapasitas dapat terpenuhi. Pelatihan-pelatihan
(trainining) menjadi solusi dan akan dilakukan secara berkala sampai standar
keahlian yang dibutuhkan bisa terpenuhi.
Kebutuhan
Sumber Daya Aparatur tersebut tidak harus dipenuhi dengan tenaga tetap. Untuk
kebutuhan Sumber Daya Aparatur yang sifatnya temporer dan operasional rutin non
strategis dapat dipenuhi dengan menggunakan Sumber Daya Aparatur dari luar pemerintah
melalui pola outsourcing (Kontrak).
Beberapa
kebutuhan Sumber Daya Aparatur yang mendesak perlu diadakan antara lain :
·
Tenaga Operator Command
Center (3 Shif). Masing masing shif diisi oleh 2 (dua) orang. Kebutuhan ini
bisa dilakukan dengan kontrak. Dengan adanya 3 shif maka perlu dilakukan
kontrak Sumber Daya aparatur sebanyak 8 orang.
·
Perlu Penambahan Sumber
Daya Aparatur untuk mengisi jabatan Staff khususnya di Seksi Telekomunikasi
Publik sebanyak 4 (empat) orang mengingat di seksi telekomunikasi publik sangat
berkaitan dengan pelayanan yang akan diberikan kepada provider menara untuk
melakukan survei dan pengawasan menara telekomunikasi, jasa titipan,serta
melakukan pembinaan dan pengawasan warung internet.
·
Untuk Seksi Pengolahan
Informasi Publik dan Seksi Pengelolaan Telekomunikasi Publik masing-masing
dibutuhkan 2 (dua) orang Staf. Staff ini akan membantu melakukan perumusan
pengelolaan opini dan aspirasi publik serta membuat konten komunikasi publik.
2.
Sistim
Komunikasi yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal.
Sistim
Komunikasi dapat ditinjau dari berbagai hal antara lain :
·
Ditinjau dari segi
wilayah geografisnya
- sistim
komunikasi di pedesaan.
- sistim
komunikasi di perkotaan.
·
Ditinjau dari media
yang digunakan.
- media
cetak
- media
elektronik
- media tradisional
·
Ditinjau dari pola
komunikasi
- sistim
komunikasi diri sendiri
- sistim
komunikasi antar persona,
- sistim
komunikasi kelompok
- sistim
komunikasi massa
Hakikat
sistim komunikasi adalah pola hubungan yang saling melengkapi antar sistim
dalam sistim komunikasi. Saat ini komunikasi dilihat sebagai suatu prioritas
yang tinggi sebab agenda sekarang adalah tentang komunikasi komunikasi,
konsultasi, dan keterlibatan masyarakat serta pelibatan staff pemerintah (aparatur negara).
Pemerintah
Kota Binjai harus mampu berkomunikasi dan melakukan keterlibatan
komunitas-komunitas sebagai perangkat penting dalam mendukung kebijakan dan
perlunya tindakan-tindakan lokal sebagi penguat citra pemerintah.
Pemerintah
Kota Binjai sebagai komunikator pemberdayaan dan pembangunan masyarakat harus
tetap berpegang teguh pada filosopi
bangsa yakni Pancasila, etika berkomunikasi dan menjunjung tinggi norma-norma
kehidupan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Mewujudkan
Kota yang cerdas harus mampu membangun sistim komunikasi dengan pelibatan
berbagai elemen masyarakat, berbagai komunitas dan berbagai media. Media
tradisional harus diberdayakan. Disamping menjaga nilai nilai budaya dan
kearifan budaya, media tradisional juga dapat dipergunakan sebagai sarana
pendukung dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan.
Pemerintah
Kota Binjai harus menginventarisasi berbagai komunitas yang ada dan melakukan
komunikasi sehingga antara pemerintah dengan komunitas punya suatu keterikatan
dan saling membutuhkan.
Kebijakan
kebijakan Pemerintah harus dikomunikasikan kepada masyarakat baik melalui media
cetak, elektronik (Radio, televisi), internet dan media tradisional, sehingga
masyarakat paham dan mau terlibat dalam berbagai peran untuk pengambilan
kebijakan publik.
Dalam
meningkatkan pembangunan, maka pemerintah haruslah mengkomunikasikan kepada
masyarakat manfaat atau kegunaan setiap pembangunan yang akan dilaksanakan.
Pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan pembangunan haruslah mempuyai
kredibilitas, daya tarik, kesamaan dalam hal kebutuhan, harapan dan perasaan
agar masyarakat dapat dipengaruhi untuk mengikuti keinginan dari pemerintah
sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Masyarakat
cerdas dapat diwujudkan dengan pola
komunikasi yang saling membangun. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai
ceramah, temu ramah, silaturahmi dan berbagai pertemuan yang sifatnya saling mencerdaskan.
Hal ini akan memperbaiki citra
pemerintah dan berhasil dalam menciptakan ruang-ruang dialog antar warga,
membangun kemajemukan sebagai kekuatan budaya.
Komunikasi
yang dibangun harus mengalir dan pemerintah harus menjamin terjadinya proses
demokratisasi. Pengembangan sistim komunikasi diarahkan pada upaya meningkatkan
dan memantapkan pertukaran informasi dan komunikasi antar berbagai sistim
komunikasi.
3.
Kurangnya
pelibatan tokoh masyarakat sebagai media pencerdasan masyarakat.
Tokoh
masyarakat, tentunya merupakan representasi dari adanya sifat-sifat
kepemimpinan yang menjadi acuan bagi masyarakat dalam mewujudkan harapan serta
keinginan-keinginan masyarakat.Tokoh masyarakat adalah orang-orang terpandang
dan disegani diwilayahnya. Mereka dianggap sebagi orang kunci dan mampu memberi
pandangan pandangan. Selain itu, mereka juga dianggap sebagai penyambung lidah
masyarakat.
Tokoh
masyarakat jika diberdayakan akan mampu sebagai motor penggerak perubahan yang
diinginkan dalam mewujudkan masyarakat cerdas. Berbagai isu kebijakan
pemerintah dapat disisipkan oleh tokoh masyarakat untuk membentuk citra
pemerintah yang responsif dan transparant dalam mengambil berbagai kebijakan
pembangunan.
Tokoh
masyarakat seperti pemuka agama, cendikiawan, dan budayawan harus dirangkul dan
dilibatkan dalam sistim komunikasi.
Sistim Komunikasi yang dibangun akan menjamin terjadinya alir informasi
dan adanya perubahan pandangan sehingga warga kota memahami berbagai kebijakan
yang akan dilahirkan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan.
Pelibatan
Tokoh Masyarakat sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Binjai, tetapi masih
belum maksimal terlebih dalam usaha pencerdasan masyarakat. Untuk itu, ke depan
akan diupayakan untuk melakukan pendekatan-pendekatan komperehensif dan
membangun kerja sama sehingga citra pemerintah di mata masyarakat akan menjadi
lebih baik.
4.
Kurangnya
pemanfaatan internet sebagai sarana layanan
pemerintah
Penggunaan
teknologi informasi komunikasi dalam pembangunan bangsa menjadi prasyarat kunci
dalam memenangkan dan menumbuhkan kemandirian serta memenangkan persaingan.
Dalam bidang pemerintahan, teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi
tulang punggung informasi sebagai sumberdaya yang sangat membantu dalam
menentukan kebijaksanaan pemerintah serta menjadi pendukung pengambilan
keputusan.
Untuk
memenuhi tuntutan diatas serta pengembangan sistim manajemen yang memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah Kota Binjai
melaksanakan proses transpormasi menuju
e-government.
Melalui
pengembangan e-Government, dilakukan penataan sistim manajemen dan proses kerja
di lingkungan pemerintah Kota Binjai dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan
kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi dan
birokrasi dan membentuk jaringan sistim manajemen dan proses kerja yang memungkinkan
instansi-instasi pemerintah bekerja secara terpadu sehingga mampuu
menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus
disediakan.
e-Government
merupakan program pemerintah dalam upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan
kepemerintahan yang berbasis elektronik serta melakukan transpormasi guna
menfasilitasi kegiatan masyarakat dan kalangan bisnis untuk mewujudkan
perekonomian berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan
publik secara efektif dan efisien.
Untuk
terwujudnya layanan e-government, ketersediaan jaringan internet menjadi
prasyarat mutlak. Untuk itu diharapkan
agar semua SKPD sudah harus tersambung dengan internet (IndiHome atau Speedy)
sehingga akses internet bisa terkoneksi dan bisa berinteraksi.
Internet
sebagai teknologi informasi dan komunikasi merupakan teknologi yang paling
banyak digunakan oleh masyarakat. Dalam pertumbuhannya, setiap tahun pengguna
internet semakin bertambah. Hal ini menjadi peluang bagi pemerintah untuk
menyediakan layanan yang dapat diakses melalui internet dengan layanan web. Melalui akses web, masyarakat
dapat memperoleh layanan informasi dan layanan
online. Layanan web merupakan layanan yang paling umum digunakan di teknologi
internet untuk menyajikan informasi dan layanan.
Pemerintah
Kota Binjai telah membuat web dengan situs : http: binjai. go.id dan
binjaikota. go.id sebagai sarana layanan dan tukar informasi. Selain itu untuk
mewujudkan kota cerdas (Smart City) juga telah dilakukan soft louncing beberapa
layanan yang antara lain, :
·
e-Musrenbang yaitu aplikasi
partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan dari kepala lingkungan
hingga pemerintah kota. Warga dapat melihat penyusunan usulan pembangunan serta memberikan dukungan terhadap usulan
pembangunan. Dengan adanya e-musrenbang maka kualitas pelaksanaan musrenbang
akan meningkat dimana partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan sehingga terjadi
suatu sinergi antata pemerintah kota dengan warganya.
·
e-Masyarakat yaitu
sistim pengaduan berbasis aplikasi mobile, dimana pengguna (warga Kota Binjai)
dapat melaporkan semua permasalahan secara online, dilengkapi dengan fitur
upload foto serta koordinat lokasi. Semua pengaduan akan disimpan di database
dan di tampilkan pada Binjai Command Center dan akan diteruskan kepada SKPD
terkait dan prosesnya diawasi langsung oleh Walikota Binjai.
Hadirnya e-masyarakat
bertujuan untuk meningkatkan kualitas komunikasi pemerintah kota dengan
warganya dalam pelaksanaan pembangunan kota. Beberapa manfaat yang bisa diambil
dari e-masyarakat antara lain lancarnya komunikasi warga dengan pemerintah,
Adanya Partisipasi Masyarakat pada pembangunan kota, transparansi penanganan
pengaduan dari masyarakat, Pemerintah kota dapat memonitoring gangguan pada
kota dan terukurnya kinerja SKPD dalam menangani keluhan masyarakat.
·
e-Dokter yaitu aplikasi
dimana pasien melakukan registrasi secara online dan akan mendapatkan waktu
kunjungan rawat jalan di poliklinik yang dituju. Pasien tidak harus antri
panjang di Rumah Sakit. Hal ini tentu akan menguntungkan bagi masyarakat dimana
masyarakat dapat melakukan efisiensi waktu, tenaga dan mendapatkan kecepatan
pelayanan yang terukur.
·
e-Perizinan yaitu
Sistim Perizinan Terpadu. Seluruh perizinan yang dibawah pengelolaan Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dapat didaftar online dan
dapat di pantau online sehingga pemohon hanya datang untuk verifikasi data.
Petugas Verifikasi lapangan harus menginput foto dan koordinat dari lokasi izin
yang dikeluarkan. Layanan e-Perizinan memberi kemudahan bagi pemohon izin,
transparansi dan mencegah praktek
Pungli.
·
e-Rencana dan Anggaran
yaitu aplikasi penyusunan anggaran yang dapat diakses oleh SKPD terkait. Setiap
SKPD dapat mengetahui anggaran untuk SKPDnya dan dapat dilakukan revisi sesuai
dengan waktu yang dibutuhkan. Layanan ini akan menghemat waktu dalam penyusunan
anggaran, lebih transparan dan lebih cepat dalam menyusun laporan.
Kelima
aplikasi diatas akan terus dijalankan dan disempurnakan. Ia akan ber-evolusi
dan dengan sendirinya akan terus diperbaharui secara berkala sesuai dengan
perkembangan yang terjadi.
Untuk
Situs/ Web Pemerintah Kota Binjai di http : binjai.go.id dan binjaikota. go.id
harus memperhatikan Beberapa Parameter antara lain :
1. Kecepatan
(Speed)
Faktor kecepatan
tampilan sebuah situs web pemerintah daerah sangat berpengaruh terhadap
pengunjung. Suatu situs web pemerintah yang lambat waktu diakses akan membuat
pengunjung cenderung menutup browser situs web.
2. Homepage
Homepage pada suatu
situs pemerintah daerah adalah halaman pertama yang akan dibuka oleh
pengunjung. Suatu bentuk homepage yang menarik akan memberi kesan tersendiri
bagi pengunjung untuk mengetahui lebih jauh tentang isi dari situs web
pemerintah daerah.
3. Isi
(Content)
Isi (Content) situs web
pemerintah daerah merupakan sejumlah informasi yang disampaikan oleh suatu
lembaga pemerintah daerah kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan bukan
hanya informasi dari lembaga pemerintah daerah saja, tetapi juga haris memperhatikan
sejumlah informasi yang diperlukan masyarakat.
4. Konteks
Konteks suatu situs web
pemerintah daerah harus mencerminkan dan sejalan dengan visi dan misi, serta
tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari lembaga pemerintah daerah yang
bersangkutan. Pembuatan situs web mempuyai sasaran agar masyarakat dapat dengan
mudah memperoleh akses kepada informasi dan layanan pemerintah darah.
5. Kemudahan
dibaca (Readibility)
Suatu situs web harus
mudah dibaca, dimengerti dan dipahami oleh pengunjung. Sebagai salah satu media
penyaji informasi pemerintah daerah, situs web pemerintah daerah harus
memperhatikan faktor kenyamanan, dan memberikan kemudahan bagi pengunjung.
6. Mobilitas
Data
Data pada suatu isi
(content) sebuah situs web pemerintah daerah harus selalu dimutahirkan. Ditinjau
dari sisi mobilitasnya, suatu data dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu data statis dan data dinamis.
7. Ketepatan
(Accuracy)
Salah satu parameter
keberhasilan suatu situs web pemerintah daerah adalah ketepatan (accuracy).
Pengertian ketepatan disini adalah mengenai kemampuan dan ketepatan situs web
pemerintah daerah dalam menyajikan informasi.
8. Layanan
Publik
Salah satu tujuan dari
e-government adalah memberikan layanan publik secara elektronik melalui media
situs web pemerintah daerah. Situs web pemerintah daerah harus memberikan
informasi tentang layanan publik yang diberikan oleh lembaga pemerintah daerah
bersangkutan atau lembaga pemerintah lainnya kepada masyarakat.
9. Ukuran
kualitas Interaksi (Usability)
Ukuran kualitas
interaksi pad situs web pemerintah daerah adlah pengalaman pengunjung ketika
melakukan interaksi pada situs web pemerintah. Pada Situs web pemerintah,
ukuran kualitas interaksi (usability) lebih cenderung mengacu pada desain dari User Interface (UI)
10. Penggunaan Platform
Penggunaan suatu
platform menpuyai korelasi dengan penggunaan dan pengembangan aplikasi pada
suatu situs web pemerintah.
Selain
itu, harapan kedepan agar setiap SKPD mempuyai web masing-masing SKPD yang
langsung link dengan web/ portal Pemerintah Kota Binjai. Dibutuhkan komitmen
masing-masing pimpinan SKPD untuk menunjuk dan menetapkan Petugas Pengolah
Informasi Data (PPID) sebagai penghimpun
dan pemberi informasi di SKPDnya (Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik).
Untuk
akses layanan, peran warung internet (warnet) juga sangat penting sebagai media
masyarakat dalam mengakses kebijakan pembangunan di Kota Binjai. Pemerintah
harus mampu melakukan penafisan konten pornografi di berbagai warung internet
yang ada di Kota Binjai. Ide internet sehat harus segera dilaksanakan agar
masyarakat secara cerdas dapat memanfaatkan teknologi komunikasi untuk berbagai
kebutuhan.
Mindset
masyarakat tentang internet harus dirubah. Jangan sampai masyarakat beranggapan
bahwa internet adalah hal yang tabu,
negatif dan sarat dengan muatan pornografi. Internet Sehat harus diubah menjadi
sebuah budaya masyarakat untuk sarana pendidikan, pengetahuan, pembelajaran dan
sarana interaktif sehat dan bermasyarakat. Dengan demikian maka internet akan
membuat masyarakat itu sendiri semakin cerdas, sehat, mandiri dan sejahtera.
Mewujudkan
hal diatas bukanlah hal yang mudah. Perlu dilakukan pendekatan dan sosialisasi.
Seluruh warung internet yang ada di Kota Binjai akan didata dan dilakukan
pembinaan.
Mengingat
akses internet mempuyai peranan penting dalam mencerdaskan masyarakat, kedepan Pemerintah
Kota Binjai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai akan menambah
spot-spot baru untuk akses internet gratis. Spot-spot tersebut diutamakan didaerah-daerah
yang bukan komersil tetapi merupakan tempat/wadah berinteraksinya masyarakat.
Diutamakan di tempat tempat umum seperti tanah lapang, sekolah dan lapangan
terbuka umum lainnya.
Melalui
internet, Kota Cerdas akan diwujudkan dengan mengenalkan berbagai produk pemerintah
berupa kebijakan, regulasi dan Sosialisasi kepada warganya dan berusaha menjalin
kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat yang menjadi panutan sosial.
Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, sebagai leading sektor Smart City
menyadari betul bahwa kurangnya pemanfaatan internet sebagai layanan pemerintah
selama ini menyebabkan kurang dikenalnya
produk- produk kebijakan pembangunan.
Untuk
itu, Pemerintah Kota Binjai ke depannya secara bertahap akan tetap berkomitmen
untuk memperkenalkan layanan pemerintah selain Smart Government, seperti Smart
People, Smart mobility, Smart Ekonomi dan Smart enviromental dan Smart Living.
Tersedianya
Layanan Pemerintah melalui internet akan mampu mencerdaskan warga dan
melahirkan generasi emas yang peduli akan kebijakan pemerintah.
5.
Koordinasi
yang susah karena berbeda kepentingan.
Koordinasi
adalah hal yang mudah diucapkan tetapi susah untuk dilaksanakan. Koordisasi
tidak akan mudah jika sudah terjadi perbedaan kepentingan. Dalam hal
pembangunan menara telekomunikasi misalnya, dimana pihak provider merasa sudah
melaksanakan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu dalam hal
mencerdaskan kehidupan bangsa dan terpenuhinya rasa keadilan dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat akan informasi.
Di
sisi Pemerintahahan Daerah, Selama ini Provider dikenakan biaya retribusi berdasarkan perda retribusi umum, tetapi hal
ini digugat dan dimenangkan oleh pemohon
(dalam hal ini Provider) sehingga Mahkamah Konstitusi mengabulkan keinginan
Provider. Retribusi yang harus dibayar oleh provider hanya berdasarkan jasa
yang telah diberikan pemerintah terhadap Provider.
Dalam hal pembangunan menara telekomunikasi,
provider lebih memilih di daerah komersil sehingga dibeberapa tempat sudah
berdiri berbagai menara dengan jarak yang berdekatan. Pemerintah Kota Binjai
mendorong penyebaran menara telekomunikasi sampai ke daerah non komersil
sehingga tidak terjadi hutan menara di daerah komersil.
Kebijakan
menara bersama, seakan-akan hanya menjadi regulasi dan slogan semata sebab
telah terjadi pertumbuhan menara didaerah komersil yang jaraknya sangat
berdekatan. Hal ini tentu memperburuk wajah kota.
Mengenai
pembangunan Menara telekomunikasi sebenarnya sudah tertuang di dalam Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Binjai Tahun
2011-2030. Dalam Peraturan Daerah tersebut dikatakan bahwa pembangunan menara telekomunikasi dibagi berdasarkan dalam
zona-zona dan harus memperhatikan potensi ruang kota yang tersedia, kepadatan
pemakai jasa telekomunikasi yang disesuaikan dengan kaidah penataan ruang kota,
keamanan dan ketertiban lingkungan, estetika dan kebutuhan telekomunikasi pada
umumnya.
Menara
telekomunikasi diklasifikasikan dalam 2 (dua) bentuk, terdiri dari menara
telekomunikasi tunggal dan menara telekomunikasi rangka yang desain (bentuk)
konstruksinya disesuaikan dengan peletakannya, Menara telekomunikasi
diklasifikasikan menurut jenisnya dalam 2 (dua) bentuk, terdiri dari menara
telekomunikasi/tower induk dan menara telekomunikasi /tower Base Tranciever Station (BTS) yang
konstruksinya disesuaikan dengan fungsinya.
§ Pembangunan
menara telekomunikasi yang diperbolehkan dengan konstruksi menara
telekomunikasi tunggal maupun menara telekomunikasi rangka yang peletakannya
hanya dipermukaan tanah, dengan ketinggian maksimal 45 meter
§ Jarak
minimal atau radius yang diperbolehkan untuk penempatan titik lokasi menara
telekomunikasi adalah 1 (satu) kilometer dari tower terdekat, Rencana kawasan yang
termasuk dalam zona I adalah Kawasan SPK-C (Kec, Binjai Kota).
§ Pembangunan
menara telekomunikasi yang diperbolehkan dengan konstruksi menara
telekomunikasi tunggal maupun menara telekomunikasi rangka yang peletakannya
hanya dipermukaan tanah, dengan ketinggian maksimal 70 meter.
§ Jarak
minimal atau radius yang diperbolehkan untuk penempatan titik lokasi menara
telekomunikasi adalah 1
(satu) kilometer dari tower terdekat, Rencana kawasan yang termasuk dalam zona
II adalah SPK-A, SPK-B, SPK-D, SPK-E dan SPK-F.
Dalam
upaya meminimalkan jumlah menara telekomunikasi pembangunan menara
telekomunikasi baru diharuskan untuk disiapkan dengan konstruksi yang memenuhi
syarat dan harus merupakan menara telekomunikasi bersama yang digunkan oleh
lebih dari 2 operator, Dalam hal ini operator diwajibkan menyampaikan rencana
penempatan antena/menara (cell planning)
kepada pemerintah daerah untuk disesuaikan dengan pola pesebaran menara
telekomunikasi pemerintah daerah.
Penataan
Menara Telekomunikasi perlu segera dilaksanakan sehingga estetika kota terpenuhi.
Dibeberapa negara lain, Menara Telekomunikasi dapat ditumpangkan di bangunan
bangunan tinggi seperti menara gereja dan menara mesjid.
Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Binjai Khususnya Bidang Informasi, Komunikasi
dan Telekomunikasi Publik diberi
kewenangan dalam pengawasan menara telekomunikasi yang sebelumnya kewenangan
tersebut terletak di Dinas Perhubungan Kota Binjai. Untuk Perizinan mendirikan
menara telekomunikasi jatuhnya di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Satu Pintu Kota Binjai setelah dilakukan rapat teknis.
Perlu
segera dilakukan regulasi yang menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan
pembangunan dan pengawasan menara telekomunikasi di Kota Binjai. Untuk itu maka
akan lahir satu pola yang baku dan akan menjadi Standar Operasional
Prosedur dalam persyaratan dan mekanisme
pelayanan perizinan menara telekomunikasi.
Melihat
permasalahan koordinasi diatas, tentu terdapat berbagai perbedaan kepentingan, namun
perbedaan kepentingan tersebut harus didalami dan dipahami dalam rangka
terwujudnya masyarakat yang cerdas. Sistim komunikasi harus dibangun sehingga
berbagai perbedaan kepentingan tersebut menjadi sinergi untuk terwujudnya citra
pemerintah yang responsif dan transparant.
Selain
menara telekomunikasi, meningkatkan pengawasan
terhadap jasa titipan yang belum memiliki izin merupakan permasalahan khusus
oleh karena kebanyakan izin usaha adalah cabang dari pusat. Jasa titipan hanya
memiliki izin usaha dari pusat saja.
Banyaknya jumlah usaha jasa titipan yang belum
memiliki izin yang dikeluarkan oleh daerah menyebabkan sulitnya melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa titipan. Hal ini dapat
merugikan daerah dimana pelaku usaha yang melakukan aktifitas usahanya di Kota
Binjai tetapi tidak memberikan kontribusi bagi daerah itu sendiri yaitu Kota Binjai.
BAB IV
P E N U T U P
K e s i m p u l a n
Keberhasilan Bidang
Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi
Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai adalah dengan melakukan pemanfaatkan berbagai
Komunikasi Publik, Sistim Komunikasi yang melibatkan berbagai komunitas dan
tokoh masyarakat dan kekuatan koordinasi sebagai sinergi dalam mewujudkan kota
yang cerdas, layak huni, berdaya saing
dan berwawasan lingkungan menuju Binjai yang sejahtera.
Komunikasi publik merupakan suatu komunikasi yang dilakukan di
depan banyak orang. Dalam komunikasi publik pesan yang disampaikan dapat berupa
suatu informasi, ajakan, gagasan. Sarananya, bisa media massa, bisa pula
melalui orasi pada rapat umum atau aksi demonstrasi, blog, situs jejaring
sosial, kolom komentar di website/blog, e-mail, milis, SMS, surat, surat
pembaca, reklame, spanduk, atau apa pun yang bisa menjangkau publik. Yang
pasti, Komunikasi Publik memerlukan keterampilan komunikasi lisan dan tulisan
agar pesan dapat disampaikan secara efektif dan efisien.
Komunikasi publik sering juga disebut dengan
komunikasi massa. Namun, komunikasi publik memiliki makna yang lebih luas
dibanding dengan komunikasi massa.
Membangun Citra Pemerintah yang transparan dan responsif harus
melibatkan masyarakat dalam berbagai peran. Perlu dukungan dari berbagai komunitas-komunitas
dan Tokoh Masyarakat sehinggga tercipta
partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program pembangunan yang telah
ditetapkan.
S a r a n
Dari
kesimpulan diatas ada beberapa saran
yang harus ditindak lanjuti,
1. Pemerintah
Kota Binjai perlu menggunakan berbagai saluran komunikasi publik sehingga terbentuk
citra pemerintah yang transparan dan responsif .
2. Sistim
komunikasi yang dibangun harus melibatkan berbagai komunitas dan para tokoh
masyarakat.
3. Kekuatan
komunikasi dan koordinasi harus bersinergi untuk terwujudnya Kota Cerdas (Smart
City).
DAFTAR
PUSTAKA
1. RPJMD
KOTA BINJAI, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Binjai Tahun
2016-2021.
2. Peraturan
Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016, tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah.
3. Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030.
4. Republik
Indonesia. 1999. Undang Undang Telekomunikasi Nomor 39. Jakarta. Sekretariat
Negara.
5. Republik
Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 23.
Tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah sub bidang Pos dan
Telekomunikasi. Jakarta
6. Republik
Indonesia.2008. Peraturan Menteri Telekomunikasi
dan Informatika Nomor 02. Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama telekomunikasi. Jakarta
Langganan:
Postingan (Atom)